Andrie Yunus: Dari Rapat RUU TNI ke Kursi Persidangan Militer
Pada malam 12 Maret 2026, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sedang berjalan di kawasan Jakarta Pusat ketika seseorang menyiramkan cairan kimia ke tubuhnya. Dalam hitungan detik, aktivis berusia 28 tahun itu jatuh tersungkur dengan luka bakar serius di tubuh bagian kanan dan kerusakan kornea mata kanan sebesar 40 persen. Peristiwa brutal itu segera mengguncang publik — dan dalam sepekan, empat prajurit aktif dari Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) sudah berada dalam jeruji.
Kini, hampir enam minggu setelah kejadian, kasus itu resmi memasuki babak persidangan. Pada Rabu, 29 April 2026, sidang perdana digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Empat terdakwa hadir langsung: Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Akar Masalah: Interupsi di Hotel Fairmont
Surat dakwaan membuka cerita yang dimulai jauh sebelum malam penyiraman. Pada 16 Maret 2025 — hampir setahun sebelumnya — Andrie Yunus bersama sejumlah aktivis memaksa masuk ke ruang rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Aksi interupsi itu viral dan memancing kemarahan sebagian kalangan militer.
Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI, demikian oditur militer membacakan dakwaan dalam persidangan. Kekesalan itu rupanya tidak padam. Berbulan-bulan setelahnya, empat prajurit ini terus mendiskusikan Andrie di sela waktu luang mereka.
Malam Kopi, Rencana Gelap
Kronologi dalam dakwaan terasa seperti skenario film — tapi ini nyata dan serius. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto bertemu di Masjid Al-Ikhlas BAIS TNI, kemudian melanjutkan obrolan di mes sambil ngopi. Dalam salah satu sesi itu, nama Andrie Yunus kembali muncul bersama tuduhan bahwa ia menjelek-jelekkan TNI, menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025, dan gencar menyebarkan narasi antimiliterisme.
Dari obrolan itulah ide penyiraman muncul. Terdakwa I menyatakan ingin memukul Andrie sebagai efek jera, namun Terdakwa II menyarankan agar tidak dipukul melainkan disiram dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I setuju untuk menjadi eksekutor, dan Terdakwa III pun menyatakan sepakat agar dilakukan bersama-sama.
Mereka kemudian membagi tugas, mencari jadwal kegiatan Andrie melalui pencarian di Google, dan pada 12 Maret 2026 malam, rencana itu dieksekusi di jalanan Jakarta Pusat.
Terungkap dari Absen Apel
Ironi terbesar dari kasus ini adalah cara pengungkapannya. Dua dari empat terdakwa — Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto — tidak hadir dalam beberapa kali apel karena tubuh mereka ikut terkena percikan air keras saat aksi penyiraman. Ketidakhadiran berulang itu menarik perhatian atasan, yang kemudian memerintahkan pengecekan ke mes. Di situlah dua prajurit ditemukan dalam kondisi luka akibat cairan kimia — dan cerita pun terbuka seluruhnya.
Konten dan riset artikel ini didukung oleh mitra kami:
kharisyonatan.id promokode.my.id sejarahkelam.my.idKondisi Andrie: Masih Dirawat, Hakim Desak Kehadiran
Sementara persidangan berjalan, Andrie Yunus sendiri belum bisa hadir. Andrie didiagnosis mengalami luka bakar 20 persen pada tubuh bagian kanan, sementara mata kanannya mengalami kerusakan 40 persen pada bagian kornea. Ia masih menjalani perawatan intensif — baik fisik maupun psikis — di RSCM.
Kondisi itu tidak membuat hakim berdiam diri. Hakim Ketua Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan mengapa nama korban tidak dicantumkan dalam surat dakwaan, dan menegaskan bahwa keterangan korban secara langsung sangat penting untuk menentukan klasifikasi luka. Hakim bahkan membuka opsi menghadirkan Andrie secara paksa jika oditur tidak mampu memastikan kehadirannya, atau melalui sambungan video jika kondisi fisik tidak memungkinkan.
"Kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah, dan itu diakomodir." — Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto
KontraS: Dakwaan Tak Menyentuh Aktor Intelektual
Di luar ruang sidang, KontraS justru memilih untuk tidak hadir sebagai bentuk protes. Mereka menilai peradilan militer tidak akan menghasilkan keadilan yang sesungguhnya. KontraS mengkritik bahwa penetapan hanya empat tersangka berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie.
Lebih jauh, KontraS mempersoalkan konstruksi dakwaan itu sendiri. Motif yang disederhanakan menjadi "dendam pribadi" dianggap sengaja mengaburkan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik operasi ini. Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer dinilai tidak tepat — serangan air keras terhadap Andrie Yunus seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan.
Pasal Berlapis, Sidang Lanjut 6 Mei
Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP Nasional: Pasal 469 ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) sebagai subsider, dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) sebagai lebih subsider. Setelah persidangan, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 6 dan 7 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan delapan orang saksi.
Di antara saksi yang akan dihadirkan adalah mereka yang berada di TKP dan menyaksikan kondisi Andrie Yunus sesaat setelah penyiraman. Pihak oditurat juga akan berupaya menghadirkan Andrie sebagai saksi korban melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lebih dari Sekadar Kasus Penganiayaan
Kasus Andrie Yunus bukan sekadar perkara penyiraman cairan kimia. Ini adalah cermin dari tegangan yang sudah lama ada antara institusi militer dan masyarakat sipil yang mencoba mengawasinya. Ketika aktivis yang mengingatkan TNI soal batas kewenangannya kemudian diserang oleh anggota TNI itu sendiri — pertanyaan yang lebih besar muncul: seberapa jauh kebebasan sipil dilindungi di negeri ini?
Sidang-sidang ke depan akan menjadi ujian bagi sistem peradilan militer Indonesia. Apakah ia mampu menjawab tuntutan keadilan secara penuh — termasuk mengungkap siapa yang sebenarnya memerintahkan serangan itu — atau justru membiarkan pertanyaan terbesar itu mengambang tanpa jawaban.